Searching...
Wednesday, June 17, 2015
4:54 PM 0

Hukum bersetubuh sambil mendengarkan bacaan Al-Quran


Assalamu’alaikum.

Apa boleh menyetel (menghidupkan) lantunan Ayat Suci Al Qur’an sambil melakukan hubungan suami istri?

Dari A.Z

Jawaban;

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pertama, bagian dari adab yang Allah ajarkan ketika seseorang mendengar bacaan al-Quran adalah diam dan memperhatikannya. Dan tidak sibuk melakukan aktivitas lainnya. Allah berfirman,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” (QS. al-A’raf: 204)

Imam al-Laits, ulama masa tabi’ tabiin di Mesir (w. 174 H.) mengatakan,

يُقَال : ما الرحمة إلى أحد بأسرع منها إلى مستمع القرآن لقول الله جل ذكره: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ} . و{لَعَلّ} من الله واجبة

Rahmat apalagi yang lebih cepat diperolah seseorang melebihi rahmat karena mendengarkan al-Quran. Karena Allah berfirman, (yang artinya), “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan dengarkanlah, agar kalian mendapatkan rahmat.” Sementara kata la’alla (artinya: agar) jika dari Allah, maknanya pasti. (Tafsir al-Qurthubi, 1/9)

Konteks ayat ini berbicara tentang wajibnya diam ketika shalat dalam rangka mendengarkan bacaan al-Quran dari imam. Hanya saja, para ulama menegaskan bahwa disyariatkan untuk diam dan memperhatikan bacaan al-Quran meskipun di luar shalat.

Kedua, sebagian ulama membolehkan melakukan aktivitas sambil mendengarka al-Quran. Selama aktivitas yang kita lakukan tidak menghalangi kita untuk mendengarkan dan memperhatikan al-Quran. Misal ketika berkendaraan, atau makan atau aktivitas lainnya.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,

لا حرج عليه أن يستمع الإنسان إلى القرآن وهو مشتغل بالأكل؛ لأن ذلك لا يمنعه من الاستماع، أما لو كان العمل يستدعي حضور القلب والفكر ويلهيه عن استماع القرآن فالأولى ألا يستمع

Seseorang dibolehkan mendengarkan al-Quran sambil makan. Karena kegiatan makan tidak menghalangi dia untuk tetap mendengarkan al-Quran. Namun jika dia melakukan kegiatan yang butuh konsentrasi, sehingga tidak bisa mendengarkan al-Quran, maka sebaiknya dia matikan bunyi al-Qurannya.

(Liqa’ al-Bab al-Maftuh, volume 97 no. 11).

Oleh karena itu, sebagian ulama melarang memutar bacaan al-Quran atau murattal ketika hubungan badan, meskipun dia masih bisa memperhatikan bacaan al-Quran. Karena mengiringi bacaan al-Quran dengan kegiatan penuh syahwat, termasuk bentuk kurang memuliakan al-Quran.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

والشخص وإن كان لا يمنع له الاستماع إلى التلاوة في أية حال؛ إلا أن الأفضل له أن يعظم حرمات الله تعالى، ويصون القرآن عن كل ما يقتضي عدم احترامه

Dan seseorang, meskipun posisi hubungan badan tidak menghalanginya untuk mendengarkan al-Quran, hanya saja yang selayaknya dia lakukan, mengagungkan aturan Allah, dan menjauhkan al-Quran dari semua kegiatan yang kurang terhormat baginya.

(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 24677).

Ketiga, ada maksud baik

Mungkin ada sebagian yang bermaksud baik. Dia memutar lantunan bacaan al-Quran ketika hubungan badan, tujuannya agar menjauhkan mereka dari godaan setan. Karena setan takut dengan lantunan al-Quran.

Akan tetapi, niat baik semacam ini tidak bisa menjadi alasan pembenar untuk perbuatannya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan doa khusus untuk umatnya sebelum hubungan badan, yang manfaatnya, mencegah keterlibatan setan terhadap aktivitas intim manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan satu doa khusus ketika seseorang hendak melakukan hubungan badan:

بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami.

Pertayaan mengenai hukum memutar muratal ketika jima, dengan tujuan mengusir setan, telah dijawab oleh Lajnah Daimah,

قد علم النبي صلى الله عليه وسلم أمته ما يقال عند جماع الرجل زوجته، فعن ابن عباس رضي الله عنهما، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أما لو أن أحدكم يقول حين يأتي أهله‏:‏ بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا، ثم قدر بينهما في ذلك ولد لم يضره الشيطان أبدا‏.‏ متفق عليه‏.‏

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan umatnya doa ketika suami menggauli istrinya. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ: “بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا“، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian (suami) ketika ingin menggauli istrinya, dia membaca doa: ‘Dengan (menyebut) nama Allah, …dst’, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari no.141 dan Muslim no.1434)

والمتعين هو الاقتصار على الوارد، وعليه فإن سماع القرآن المرتل من المذياع حال الجماع لغرض طرد الشيطان من المنزل زيادة على المشروع فلا تجوز، والقرآن العظيم أجل قدرا وأعظم حرمة من توظيف استماعه في الحالة المذكورة

والله أعلم‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم‏

Oleh karena itu, wajib untuk hanya menggunakan dzikir yang diajarkan. Dengan demikian, mengisi ruang dengar dengan bacaan al-Quran dari radio ketika hubungan badan, dengan tujuan untuk mengusir setan dari rumah, termasuk memberi tambahan dari apa yang disyariatkan, sehingga hukumnya terlarang.

Al-Quran al-Adzim lebih mulia dan lebih terhormat untuk diperdengarkan dalam keadaan semacam itu.

Allahu a’lam, wa billahi at-Taufiq.

(Fatwa Lajnah Daimah, no. 16221)

Allahu a’lam.


0 comments:

Post a Comment