Kesalahan semacam ini telah menyebar di kalangan kaum muslimin. Sebagian mereka apabila menggauli istrinya tidak mandi dan tidak menyuruh istrinya mandi kecuali jika keduanya mencapai orgasme.
Hal semacam ini memang pernah terjadi pada permulaan datangnya Islam sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air itu dari air“.
Akan tetapi, hadits itu di-mansukh (dihapus) dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila dua khitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) telah bertemu dan kepala zakar telah masuk, maka hal itu sudah wajib mandi, baik keluar mani (orgasme) maupun tidak”.
Oleh karena itu, barangsiapa yang mendatangi istrinya dan belum orgasme, lalu ia tidak mandi junub dan langsung mengerjakan shalat, maka shaltnya batal. Sebab, dia masih dalam keadaan junub.
2. Tidak menutupi aurat dari pandangan manusia ketika mandi
Sesungguhnya malu itu sebagian dari iman. Akan tetapi, pada kenyataanya masih kita dapati sebagian kaum muslimin yang melepas pakaian malunya. Mereka berdiri di tempat-tempat umum, seperti tepi sungai atau laut untuk mandi jumat atau mandi janabat di depan orang-orang tanpa merasa malu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa di antara sebab-sebab adzab kubur adalah tidak menutup (aurat) ketika kencing. Lantas, bagaimana jika tidak meutupnya ketika mandi?!!
Sesungguhnya malu itu sebagian dari iman. Akan tetapi, pada kenyataanya masih kita dapati sebagian kaum muslimin yang melepas pakaian malunya. Mereka berdiri di tempat-tempat umum, seperti tepi sungai atau laut untuk mandi jumat atau mandi janabat di depan orang-orang tanpa merasa malu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa di antara sebab-sebab adzab kubur adalah tidak menutup (aurat) ketika kencing. Lantas, bagaimana jika tidak meutupnya ketika mandi?!!
3. Berkeyakinan bahwa dua mandi tidak boleh disatukan
Banyak kaum muslimin tidak mengetahui bahwa jika waktu hari raya itu datangnya bersamaan dengan hari jumat, maka dia cukup mandi satu kali seraya menggabungkan dua niat. Demikian pula dengan mandi junub dan mandi jumat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang akan mendapat sesuai yang dia niatkan“.
Banyak kaum muslimin tidak mengetahui bahwa jika waktu hari raya itu datangnya bersamaan dengan hari jumat, maka dia cukup mandi satu kali seraya menggabungkan dua niat. Demikian pula dengan mandi junub dan mandi jumat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang akan mendapat sesuai yang dia niatkan“.
4. Meyakini bahwa mandi tidak dapat menggantikan wudhu
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi.”
Abu Bakr bin Al-Arabi mengatakan, “Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wudhu sudah masuk dalam mandi dan niat bersuci dari janabat sudah mencakup niat untuk bersuci dari hadats serta menghilangkannya. Hal ini desebabkan penghalang-penghalang janabat lebih banyak daripada penghalang-penghalang hadats sehingga niat yang lebih sedikit masuk ke dalam niat yang lebih besar dan yang demikian itu sudah mencukupinya”.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah mandi.”
Abu Bakr bin Al-Arabi mengatakan, “Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa wudhu sudah masuk dalam mandi dan niat bersuci dari janabat sudah mencakup niat untuk bersuci dari hadats serta menghilangkannya. Hal ini desebabkan penghalang-penghalang janabat lebih banyak daripada penghalang-penghalang hadats sehingga niat yang lebih sedikit masuk ke dalam niat yang lebih besar dan yang demikian itu sudah mencukupinya”.
5. Tidak meratakan air ke seluruh tubuh
Hal ini khususnya terjadi pada orang gemuk. Terkadang, ada bagian-bagian dari tubuhnya, khususnya dada dan lemak pada peru, yang saat air melewatinya, air tidak bisa mengalir ke anggota badan yang berada di bawahnya. Dalam keadaan seperti ini, maka mandinya tidak sempurna.
Hal ini khususnya terjadi pada orang gemuk. Terkadang, ada bagian-bagian dari tubuhnya, khususnya dada dan lemak pada peru, yang saat air melewatinya, air tidak bisa mengalir ke anggota badan yang berada di bawahnya. Dalam keadaan seperti ini, maka mandinya tidak sempurna.
6. Menunda mandi junub dan mandi setelah haid hingga matahari terbit
Sebagian wanita apabila dalam keadaan mandi junub (setelah bersetubuh dengan suaminya) atau ketika suci dari haid pada malam hari, dia menunda mandi hingga matahari terbit. Setelah itu, dia baru mandi dan melaksanakan shalat Shubuh. Hal ini hukumnya haram menurut ijma’. Sebab, dia wajib segera mandi dan mengerjakan shalat pada waktunya. Allah berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah pada saat berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiabn yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman“. (An-Nisa’ [4]: 103).
Sebab, menunda waktu shalat dengan sengaja hingga habis waktunya termasuk dosa besar. Jika suaminya mengetahui hal itu, maka dia juga terjerumus ke dalam dosa bersama istrinya (keadaan ini jika istrinya sudah mengerti hukumnya). Namun, jika istrinya tersebut belum mengerti hukumnya, maka dirinya tergolong orang yang udzur lantaran kebodohannya hingga dia mengerti.
Sebagian wanita apabila dalam keadaan mandi junub (setelah bersetubuh dengan suaminya) atau ketika suci dari haid pada malam hari, dia menunda mandi hingga matahari terbit. Setelah itu, dia baru mandi dan melaksanakan shalat Shubuh. Hal ini hukumnya haram menurut ijma’. Sebab, dia wajib segera mandi dan mengerjakan shalat pada waktunya. Allah berfirman:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah pada saat berdiri, duduk, dan berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiabn yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman“. (An-Nisa’ [4]: 103).
Sebab, menunda waktu shalat dengan sengaja hingga habis waktunya termasuk dosa besar. Jika suaminya mengetahui hal itu, maka dia juga terjerumus ke dalam dosa bersama istrinya (keadaan ini jika istrinya sudah mengerti hukumnya). Namun, jika istrinya tersebut belum mengerti hukumnya, maka dirinya tergolong orang yang udzur lantaran kebodohannya hingga dia mengerti.
7. Menutup kepala ketika mandi
Sebagian orang jika hendak mandi meletakkan sesuatu di atas kepalanya lantaran khawatir bila rambutnya basah. Padahal, hal itu dapat mencegah masuknya air. Ini merupakan kesalahan besar. Sebab, dengan demikian bersucinya menjadi kurang sempurna lantaran dia menutup sesuatu yang semestinya wajib untuk dibasuh.(muslimah).
Sebagian orang jika hendak mandi meletakkan sesuatu di atas kepalanya lantaran khawatir bila rambutnya basah. Padahal, hal itu dapat mencegah masuknya air. Ini merupakan kesalahan besar. Sebab, dengan demikian bersucinya menjadi kurang sempurna lantaran dia menutup sesuatu yang semestinya wajib untuk dibasuh.(muslimah).
0 comments:
Post a Comment