“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Banyak ulama yang berbeda pendapat perihal Wamsahuu biruusikum (sapulah kepalamu), berikut pemaparannya:
– Dalam hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Jamaah : Nabi Muhammad SAW menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, lalu beliau menggerakkan kedua tangannya dari muka hingga ke belakang. Maksudnya beliau Saw menyapukan kedua tangannya yang telah dilekatkan ke kepala mulai dari bagian depan kepalanya, lalu beliau menarik kedua tangannya ke arah pundak, kemudian ditarik kembali hingga ke tempat permulaan memulai sapuan kepala.
– Bisa juga dalam artian menyapu bagian surban saja, hal ini dijelaskan dalam hadits Amar bin Umaiyah, “Saya melihat Rasulullah SAW menyapu surban dan kedua sepatunya ketika berwudhu,” (HR. Ahmad, Bukhari, Ibnu Majah). Adapula disebutkan dalam riwayat Bilal, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sapulah kedua sepatumu dan khimar-kerudung atau penutup kepala,” (HR. Ahmad).
– Bisa berarti menyapu ubun-ubun dan surban, sebagaimana tertera dalam hadits Mughiroh bin Syubah, bahwa Rasulullah SAW berwudhu lalu beliau menyapu ubun-ubun, surbannya, dan demikian pula kedua sepatunya, (HR. Muslim).
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bagi muslimah yang mengenakan kerudung bisa saja berwudhu tanpa melepas kerudungnya, dengan cara mengusap kepalanya/ubun-ubunnya melalui depan kerudungnya, dan bisa juga mengusap kerudungnya ketika berwudhu di luar rumah.
Banyak ulama yang berbeda pendapat perihal Wamsahuu biruusikum (sapulah kepalamu), berikut pemaparannya:
– Dalam hadits Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan oleh Jamaah : Nabi Muhammad SAW menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, lalu beliau menggerakkan kedua tangannya dari muka hingga ke belakang. Maksudnya beliau Saw menyapukan kedua tangannya yang telah dilekatkan ke kepala mulai dari bagian depan kepalanya, lalu beliau menarik kedua tangannya ke arah pundak, kemudian ditarik kembali hingga ke tempat permulaan memulai sapuan kepala.
– Bisa juga dalam artian menyapu bagian surban saja, hal ini dijelaskan dalam hadits Amar bin Umaiyah, “Saya melihat Rasulullah SAW menyapu surban dan kedua sepatunya ketika berwudhu,” (HR. Ahmad, Bukhari, Ibnu Majah). Adapula disebutkan dalam riwayat Bilal, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sapulah kedua sepatumu dan khimar-kerudung atau penutup kepala,” (HR. Ahmad).
– Bisa berarti menyapu ubun-ubun dan surban, sebagaimana tertera dalam hadits Mughiroh bin Syubah, bahwa Rasulullah SAW berwudhu lalu beliau menyapu ubun-ubun, surbannya, dan demikian pula kedua sepatunya, (HR. Muslim).
Jadi, dapat ditarik kesimpulan bagi muslimah yang mengenakan kerudung bisa saja berwudhu tanpa melepas kerudungnya, dengan cara mengusap kepalanya/ubun-ubunnya melalui depan kerudungnya, dan bisa juga mengusap kerudungnya ketika berwudhu di luar rumah.
0 comments:
Post a Comment