Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah: “Laki-laki penzina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita penzina atau wanita musyrik dan wanita penzina tidak boleh menikah menikah dengan kecuali dengan lelaki penzina atau lelaki musyrik, yang demikian diharamkan jadi orang-orang beriman,” (QS. An-Nur: 3)
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa lelaki baik-baik tidak halal menikah dengan wanita pelacur, begitu juga sebaliknya wanita baik-baik tidak halal menikah dengan seorang lelaki penzina atau lelaki hidung belang.
Sesungguhnya permasalahan ini termasuk batasan larangan menikahi seseorang hingga ada ketentuan yang memperbolehkannya.
Sedangkan ketentuan yang memperbolehkannya seseorang menikahi pelacur atau menikah dengan laki-laki penzina ialah bila dirinya telah bertaubat dan tidak ada dalam hatinya sedikitpun untuk mengulangi perbuatannya itu.
Kemudian ada sebuah riwayat dari Umar Bin Syua’ib: Dimana di mekah itu ada seorang pelacur yang bernama Unak. Lalu ia mempunyai teman Martsad. Pada suatu hari Martsad pergi menghadap Rasulullah SAW dengan berkata, “Wahai Rasulullah bolehkah saya menikah dengan Unak?” Mendengar pertanyaan Martsad beliau diam tidak menjawab sepatah kata pun, kemudian turunlah ayat An-Nur ayat 3. Bahwa tidak diizinkan lelaki baik-baik menikah dengan pelacur, setelah itu Martsad melanjutkan ceritanya dan tidak lama kemudian ia dipanggil oleh Nabi dan dibacakan ayat tersebut, Nabi menjawab “Kamu janganlah menikahinya!”
Dari riwayat tersebut sudah jelas bahwa seseorang yang baik-baik tidak boleh menikahi seseorang pelacur. Yang demikian lebih baik daripada menentang hukum Allah SWT.
0 comments:
Post a Comment